Apa yang dilaporkan?

Jenis informasi yang perlu Anda berikan ketika melaporkan dugaan insiden pelanggaran harus mencakup:

  • Nama-nama orang yang terlibat;
  • Nama-nama saksi;
  • Tanggal, waktu, dan lokasi kejadian;
  • Rincian atas bukti apa pun;
  • Nominal uang atau aset-aset yang terlibat;
  • Seberapa sering kejadian terjadi.

Layanan ini bersifat rahasia dan Anda tidak akan diminta untuk mengungkapkan identitas Anda kecuali Anda memilih untuk memberitahukannya. Anda harus memberikan informasi sebanyak mungkin untuk memfasilitasi tindakan atau penyelidikan selanjutnya.

Kategori Pelanggaran

1. Korupsi

Tindakan memperkaya diri atau orang-orang yang memiliki hubungan istimewa, dengan menyalahgunakan jabatan dan kekuasaan yang dimiliki.

2. Suap

Tindakan memberi atau menerima sesuatu dalam bentuk apapun dari pihak lain yang terkait dengan jabatan/wewenang/tanggung jawabnya di Perusahaan.

3. Gratifikasi

Tindakan memberi atau menerima sesuatu dalam bentuk apapun dari pihak lain yang berlawanan dengan kewenangan atau kewajibannya menyangkut kepentingan umum.

4. Benturan Kepentingan

Situasi pertentangan antara kepentingan pribadi dan/atau kelompok dan/atau keluarga dengan kepentingan ekonomis Perusahaan.

5. Pencurian

Tindakan mengambil barang yang seluruhnya atau sebagian merupakan milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum.

6. Kecurangan

Perbuatan tidak jujur atau tipu muslihat yang menimbulkan potensi kerugian ataupun kerugian nyata terhadap Perusahaan.

7. Pelanggaran Hukum dan Peraturan Perusahaan

Tindakan pelanggaran yang diancam sanksi menurut ketentuan hukum yang berlaku, baik internal maupun eksternal.

8. Pelanggaran Kode Etik

Tindakan atau perbuatan yang melanggar kode etik Perusahaan.

9. Pembocoran Data

Tindakan pelanggaran berupa pembocoran data kepada pihak yang tidak semestinya sehingga dapat menimbulkan risiko, membahayakan, atau merugikan Perusahaan.

10. Pelanggaran Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Perusahaan

Pelanggaran terhadap prinsip dan proses akuntansi, peraturan pasar modal tentang laporan keuangan, ketentuan perpajakan dan ketentuan serupa lainnya, serta tindakan kecurangan atau apapun yang dapat menimbulkan kerugian finansial bagi Perusahaan.